Tuesday, January 3, 2017

MAKALAH ILMU PENDIDIKAN “Sistem Pendidikan Nasional”




MAKALAH ILMU PENDIDIKAN
“Sistem Pendidikan Nasional”
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Pendidikan


Disusun Oleh :

                                   
Yoga Putra Pratama                (1102415008)
Alfa Setya Rachim                  (1102415031)
Sarah Nur Fatimah                  (1102415042)




UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
2016

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb

Alhamdulillahirobbilalamin, Segala Puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Ilmu Pendidikan ini. Kami menyadari bahwa makalah  ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung serta dari berbagai referensi. Maka, atas selesainya penyusunan makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta referensi yang ada.
          Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Semarang, 22 Maret 2016
                                                                                                             
Penyusun


KELOMPOK 7


ii
 

 



DAFTAR ISI

HALAMAN  SAMPUL ................................................................................            i
KATA PENGANTAR……………………………………………………...          ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………...          iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………..            1
1.1  Latar Belakang…………………………………………............................            1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………….......................            3
1.3  Tujuan ……………………........................................................................            3
1.4  Manfaat …………………………………………………………………..            3
BAB II PEMBAHASAN …………………………………….......................            5
2.1  Makna Sistem Pendidikan Nasional ……………………………………..            5
2.2  Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional ………………………………...            6
2.3  Mekanisme penyelengaraan Pendidikan Nasional ………………………             6
2.4  Satuan dan Jalur Pendidikan Nasional …………………………………..            8
2.5  Jenjang dan Jenis Pendidikan Nasional ………………………………….          11
BAB  III PENUTUP………………………………………………………...          14
3.1 Kesimpulan.................................................................................................          14
3.2 Saran ..........................................................................................................          14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………....          15










iii
 

 

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perspektif yang menyatakan bahwa pendidikan seringkali dikatakan sebagai kunci pembangunan bangsa dalam kenyataan hanya salah satu dari dua sisi mengenai hubungan pendidikan dengan masyarakat yaitu pendidikan sebagai kekuatan yang dapat mendorong terhadap perubahan masyarakat. Sementara itu pada sisi lain pendidikan justru merupakan objek kekuasaan politik yang tidak bebas dari aneka macam kepentingan yang mengebiri potensinya sebagai pedorong perubahan masyarakat.
Terlepas dari dua sisi sebagaimana yang dinyatakan tersebut, bagaimana pun manusia membutuhkan pendidikan dalam menapaki kehidupanya. Dikatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar agar manusia melalui proses pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, dan cara lain yang dikenal dan diakui masyarakat dan dimungkinkan dapat mengembangkan potensi dirinya. Oleh karena itu, dalam kehidupan berbangsa, pendidikan memiliki posisi yang sangat penting dalam menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan.
Bila kita menengok sejarah pergerakan bangsa dapat diketahui betapa bangsa Indonesia telah menyatakan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemerintah negara Indonesia bertekad untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan banhgsa dan seterusnya. Tentu saja hal ini menuntut penyelengggaraan dan pengembangan pendidikan yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan bangsa.
1
 
Sistem pendidikan sebagaima yang telah dilaksanakan di banyak negara, antara lain oleh negara Firlandia yang dengan upaya sungguh-sungguh telah berusaha untuk mengoptimalkan prestasi kemampuan siswa/peserta didik, berpengaruh terhadap pengurangan tingkat pengangguran di mayarakat. Kualitas kemampuan peserta didik sebagai produk dari sebuah institusi yang dapat menopang kemandirian pribadinya, diyakini akan mengurangi kebergantungan pada pihak lain. Kemampuan dalam mengurangi kebergatungan kepada pihak lain sama halnya dengan pengurangan tingkat pengangguran di masyarakat.
Terlepas dari pemikiran bangsa lain, sebenarnya gagasan praktik pendidikan sebagaimana yang diungkapakan oleh Ki Hajar Dewantara, Achmad Dahlan, Moh Syafei, Moh Hatta, Ki Mangunsarkoro dan tokoh yang lain masih relevan dalam merangsang kita untuk menyelenggarakan pendidikan yang mampu menjawab tantangan jaman.
Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Sementara itu pada ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.  Melalui sistem pendidikan nasional  ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaaan serta akhlak mulia ddalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur melalui undang-undang
Sistem pendidikan nasional sebagai alat atau tujuan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai alat perjuangan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasioanal. Oleh karena itu sistem pendidikan nasional harus dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, dan terpadu. Semesta artinya terbuka bagi seluruh rakyat yang ada seluruh wilayah tanah air menyeluruh atrinya mencakup seluruh jenjang dan jenis pendidikan; dan terpadu artinya adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional  dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Berdasarakan atas pemikiran tersebut, seharusnya pendidikan disusun sedemikian rupa sehingga bangsa Indonesia secara berkelanjutan dapat memepertahankan dan sekaligus mengembangkan pendidikan sebagai satu bentuk estafet dari satu generasi ke generasi ke generasi berikutnya.
2
 
Dalam hal itu, tentunya seluruh komponen bangsa wajib berperan serta dalam mecerdaskan kehidupan bangsa yaitu merupakan salah satu tujuan yang hendak diraih oleh bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan upaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan berdasarkan atas regulasi yang mapan.
Mengingat kompleksitas permasalahan pendidikan bangsa Indonesia tentunya tidak cukup hanya diselesaikan dengan tindakan apa adanya, melainkan harus ditangani secara sitemik utuh, dan menyeluruh, sehingga secara bersinergis potensi yang dimiliki oleh bangsa dapat berperan dalam menopang keberhasilan yang dicita-citaka oleh bangsa.
Mencermati realitas kehidupan berbangsa yang sedemikian kompleks, maka pengkajian sistem pendikan nasional yang dapat menjawab tantangan kehidupan bangsa mutlak dilakuakan, lagi pula harus senantiasa terus disempurnakan. Tanpa  adanya pengkajian serius terhadap sistem pendidikan nasional dimungkinkan bangsa ini akan terseok dan senantiasa akan tertinggal dengan bangsa lain.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, rumusan masalah yang dapat diambil adalah :
a.       Apa makna dari sistem pendidikan nasional?
b.      Apa tujuan dan fungsi pendidikan nasional
c.       Bagaimana mekanisme penyelenggaraan pendidikan nasional?
d.      Apa saja satuan dan jalur pendidikan?
e.       Apa saja jenjang dan jenis pendidikan?

1.3  Tujuan
a.       Mengetahui makna dari sistem pendidikan nasional
b.      Mengetahui fungsi dan tujuan nasional
c.       Mengetahui makna dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan nasional
d.      Mengetahui satuan dan jalur pendidikan
e.       Mengetahui jenjang dan jenis pendidikan

1.4  Manfaat
3
 
Penulisan makalah ini memiliki manfaat sebagai berikut:
1.      Bagi penyusun, makalah ini dapat dijadikan sebagai sarana dalam proses pembelajaran mata kuliah Ilmu Pendidikan mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pembelajaran dalam menulis makalah yang baik, menambah pengetahuan tentang materi yang ditulis dan untuk memenuhi tugas yang telah diberikan.
2.      Bagi pembaca, makalah ini dapat dijadikan bahan pembelajaran terhadap mata kuliah terkait, dan menambah pengetahuan mengenai system pendidikan nasional.









4
 

 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Makna Sistem Pendidikan Nasional
Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting penting tersebut, telah diakui sekaligus memiliki legalitas yang sangat  kuat sebagaimana yang tertuan di dalam UUD 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyeelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada kondisinya dan dijiwai oleh kebudayannya. Kebudayannya tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa.
Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
5
 
Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Istilah sistem berasal dari bahasa “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan istilah, sistem dipakai untuk menujukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat di pakai untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.
Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-niali hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa Indonesia yang secara geografis, historis, dan kultural berciri khas.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 butir 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional).

2.2  Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
Fungsi Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

2.3   Mekanisme Penyelengaraan Pendidikan Nasional
6
 
Prinsip penyelenggaraan pendidikan ada 6 sebagaimana diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4, yaitu:
a)      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b)      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuanyang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c)      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
d)     Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e)      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
f)       Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Tata nilai pengelolaan pendidikan
a)      Input Values, Nilai-nilai yang diharapkan ditemukan dalam diri setiap pegawai DEPDIKNAS
1)      Amanah
2)      Profesional
3)      Antusias dan bermotivasi tinggi
4)      Bertanggung jawab dan mandiri
5)      Kreatif
6)      Disiplin
7)      Peduli dan menghargai orang lain
8)      Belajar sepajang hayat
b)     
7
 
Proses values, Nilai-niali yang harus diperhatikan dalam bekerja di DEPDIKNAS dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi keunggulan
1)      Visioner dan berwawasan
2)      Menjadi telada
3)      Memotivasi
4)      Mengilhami
5)      Memberdayakan
6)      Membudayakan
7)      Tata asas
8)      Koordinatif dan bersinergi dalam kerangka kerja tim
9)      Akuntabel
c)      Output Values, Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh mereka yang berkepentingan terhadap DEPDIKNAS
1)      Produktif (efektif dan efisien)
2)      Gandrung mutu tinggi
3)      Andal dan dapat dipercaya
4)      Responsif dan aspiratif
5)      Antisipasif dan inovatif
6)      Demokratis, berkeadilan, dan inklusif
Tiga pilar kebijakan pendidikan
a.       Pemerataan dan perluasan akses pendidikan
b.      Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan
c.       Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan.

2.4     Satuan dan Jalur Pendidikan Nasional
Pada UU Sisdiknas No 2 tahun 2003, pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa jalur pendidikan dibagi menjadi pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.




8
 
 
1.  Pendidikan Formal
      Menurut Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 11 Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
2.   Pendidikan Non-formal
      Pendidikan Non-formal di jelaskan pada Undang-undang No.20 tahun 2003  pasal 1 Ayat 12. Pendidikan Non-formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
      Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
      Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
      Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


9
 
 
3.   Pendidikan Informal
      Pendidikan Non-formal di jelaskan pada Undang-undang No 20 tahun 2003  pasal 1 ayat 13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan Informal dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan noformal.
Pendidikan Formal
Pendidikan Non Formal
Pendidikan Non Formal
1.      Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
2.      Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
3.      Kurikulumnya jelas.
4.      Materi pembelajaran bersifat akademis.
5.      Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
6.      Ada ujian formal
7.      Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
8.      Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
9.      Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
1.      Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
2.      Kadang tidak ada persyaratan khusus.
3.      Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
4.      Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
5.      Bersifat praktis dan khusus.
6.      Pendidikannya berlangsung singkat
7.      Terkadang ada ujian
8.      Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
1.   Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
2.   Tidak ada persyaratan
3.   Tidak berjenjang
4.   Tidak ada program yang direncanakan secara formal
5.   Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
6.   Tidak ada ujian.
7.   Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
10
 

2.5        Jenjang dan Jenis Pendidikan
2.5.1 Jenjang Pendidikan
   Menurut UU No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 8, Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang Pendidikan formal dibagi menjadi 3, yaitu jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dan jenjang pendidikan tinggi (UU No 20 tahun 2003 pasal 14).
1.      Jenjang pendidikan dasar
            Merupakan jenjang yang melandasi jenjang pendidikan  menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2.      Jenjang pendidikan menengah
         Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan kerja.
3.      Jenjang pendidikan tinggi
         Jenjang Pendidikan adalah tahap pendidikan yang tahap pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikaan menengah dan pendidikan tinggi (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 14).
11
 
        Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
       Untuk dapat mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional.
      Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Output pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari segi peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka beraneka ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka perguruan tinggi disusun dalam multistrata. Suatu perguruan tinggi dapat menyelenggarakan satu strata atau lebih.
2.5.2 Jenis Pendidikan
         Menurut UU No 20 tahun 2003 pasal 15 dijelaskan bahwa Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
1.      Pendidikan umum yaitu pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Misalnya, SD, SMP, SMA dan Universitas.
2.      Pendidikan kejuruan yaitu pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu. Misalnya STMK  dan SMIK.
3.      Pendidikan akademik yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana). Misalnya pendidikan guru Sekolah Dasar (PGSD) untuk memperoleh gelar S1
4.     
12
 
Pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Misalnya Pendidikan Profesi Konselor sebagai syarat menjadi konselor.
5.      Pendidikan vokasi yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
6.      Pendidikan keagamaan yaitu pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
7.      Pendidikan khusus yaitu pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif.


13
 

 

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesipulan
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan kultural berciri khas.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal,non formal, dan informal. Pendidikan di Indonesia juga dibagi ke dalam tiga jenjang, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.2 Saran
a)      Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di tingkatkan lagi .
b)      Kepada masyarakat agar ikut berpartisifasi dalam memajukan pendidikan di indonesia.
c)      Kepada pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan sistem pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak -  pihak yang dapat ikut dalam memajukan pendidikan nasional.


14
 

 

DAFTAR PUSTAKA

Munib, Achmad. 2010. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: Pusat pengembangan
MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.

Munib, Achmad. 2013. Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Deepublish.

Musaheri. 2007. Pengantar Pendidikan. Yogyakarta: IRCI50D.

Pratiwi, Rahayu Kusuma. 2013. Makalah: Sistem Pendidikan Nasional. Diunduh dari
pendidikan-nasional.html, pada 22 April 2016.

Rohman, Arif. 2011. Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: CV.
Aswaja Pressindo.

Tirtarahardja, Umar, dan S. L. La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.

MAKALAH KEGIATAN INTRUKSIONAL BERBASIS KOMPETENSI

  MAKALAH KEGIATAN INTRUKSIONAL BERBASIS KOMPETENSI Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Desain Instruksional Ol...