MAKALAH ILMU PENDIDIKAN
“Sistem Pendidikan
Nasional”
Makalah ini disusun guna
memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Pendidikan
Disusun
Oleh :
Yoga Putra Pratama (1102415008)
Alfa Setya Rachim (1102415031)
Sarah Nur Fatimah (1102415042)
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Alhamdulillahirobbilalamin, Segala Puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan Makalah Ilmu Pendidikan ini. Kami
menyadari bahwa makalah ini tidak
akan berhasil tanpa bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung serta dari berbagai referensi. Maka, atas selesainya
penyusunan makalah ini kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu serta referensi yang ada.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Semarang, 22 Maret 2016
Penyusun
KELOMPOK 7
|
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ................................................................................
i
KATA PENGANTAR……………………………………………………...
ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………... iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………….. 1
1.1 Latar Belakang…………………………………………............................ 1
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………....................... 3
1.3 Tujuan ……………………........................................................................
3
1.4 Manfaat
………………………………………………………………….. 3
BAB II PEMBAHASAN …………………………………….......................
5
2.1 Makna Sistem Pendidikan
Nasional …………………………………….. 5
2.2 Tujuan dan Fungsi Pendidikan
Nasional ………………………………... 6
2.3 Mekanisme penyelengaraan
Pendidikan Nasional ……………………… 6
2.4 Satuan dan Jalur Pendidikan
Nasional ………………………………….. 8
2.5 Jenjang dan Jenis Pendidikan
Nasional …………………………………. 11
BAB III PENUTUP………………………………………………………... 14
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 14
3.2 Saran .......................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….... 15
|
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perspektif
yang menyatakan bahwa pendidikan seringkali dikatakan sebagai kunci pembangunan
bangsa dalam kenyataan hanya salah satu dari dua sisi mengenai hubungan
pendidikan dengan masyarakat yaitu pendidikan sebagai kekuatan yang dapat
mendorong terhadap perubahan masyarakat. Sementara itu pada sisi lain pendidikan justru
merupakan objek kekuasaan politik yang tidak bebas dari aneka macam kepentingan
yang mengebiri potensinya sebagai pedorong perubahan masyarakat.
Terlepas dari dua sisi sebagaimana yang dinyatakan
tersebut, bagaimana pun manusia membutuhkan pendidikan dalam menapaki
kehidupanya. Dikatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar agar manusia
melalui proses pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, dan cara lain yang
dikenal dan diakui masyarakat dan dimungkinkan dapat mengembangkan potensi
dirinya. Oleh karena itu, dalam kehidupan berbangsa, pendidikan memiliki posisi
yang sangat penting dalam menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan
bangsa yang bersangkutan.
Bila kita menengok sejarah pergerakan bangsa dapat
diketahui betapa bangsa Indonesia telah menyatakan di dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemerintah negara Indonesia bertekad untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan banhgsa dan seterusnya.
Tentu saja hal ini menuntut penyelengggaraan dan pengembangan pendidikan yang
dapat menjamin keberlangsungan kehidupan bangsa.
|
Terlepas dari pemikiran bangsa lain, sebenarnya
gagasan praktik pendidikan sebagaimana yang diungkapakan oleh Ki Hajar
Dewantara, Achmad Dahlan, Moh Syafei, Moh Hatta, Ki Mangunsarkoro dan tokoh
yang lain masih relevan dalam merangsang kita untuk menyelenggarakan pendidikan
yang mampu menjawab tantangan jaman.
Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”. Sementara itu pada ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”. Melalui sistem pendidikan nasional ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan
dan ketakwaaan serta akhlak mulia ddalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur melalui undang-undang
Sistem pendidikan nasional sebagai alat atau tujuan
memiliki posisi yang sangat strategis sebagai alat perjuangan untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasioanal. Oleh karena itu sistem pendidikan nasional
harus dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, dan terpadu. Semesta artinya
terbuka bagi seluruh rakyat yang ada seluruh wilayah tanah air menyeluruh
atrinya mencakup seluruh jenjang dan jenis pendidikan; dan terpadu artinya
adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Berdasarakan atas pemikiran tersebut, seharusnya
pendidikan disusun sedemikian rupa sehingga bangsa Indonesia secara
berkelanjutan dapat memepertahankan dan sekaligus mengembangkan pendidikan
sebagai satu bentuk estafet dari satu generasi ke generasi ke generasi berikutnya.
|
Mengingat kompleksitas permasalahan pendidikan bangsa
Indonesia tentunya tidak cukup hanya diselesaikan dengan tindakan apa adanya,
melainkan harus ditangani secara sitemik utuh, dan menyeluruh, sehingga secara
bersinergis potensi yang dimiliki oleh bangsa dapat berperan dalam menopang
keberhasilan yang dicita-citaka oleh bangsa.
Mencermati realitas kehidupan berbangsa yang
sedemikian kompleks, maka pengkajian sistem pendikan nasional yang dapat menjawab
tantangan kehidupan bangsa mutlak dilakuakan, lagi pula harus senantiasa terus
disempurnakan. Tanpa adanya pengkajian
serius terhadap sistem pendidikan nasional dimungkinkan bangsa ini akan terseok
dan senantiasa akan tertinggal dengan bangsa lain.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang
diatas, rumusan masalah yang dapat diambil adalah :
a. Apa makna dari
sistem pendidikan nasional?
b. Apa tujuan dan
fungsi pendidikan nasional
c. Bagaimana mekanisme
penyelenggaraan pendidikan nasional?
d. Apa saja satuan
dan jalur pendidikan?
e. Apa saja jenjang
dan jenis pendidikan?
1.3
Tujuan
a. Mengetahui makna
dari sistem pendidikan nasional
b. Mengetahui fungsi
dan tujuan nasional
c. Mengetahui makna
dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan nasional
d. Mengetahui satuan
dan jalur pendidikan
e. Mengetahui jenjang
dan jenis pendidikan
1.4
Manfaat
|
1.
Bagi penyusun, makalah ini dapat dijadikan sebagai
sarana dalam proses pembelajaran mata kuliah Ilmu Pendidikan mengenai Sistem Pendidikan
Nasional, pembelajaran dalam menulis makalah yang baik, menambah pengetahuan
tentang materi yang ditulis dan untuk memenuhi tugas yang telah diberikan.
2.
Bagi pembaca, makalah ini dapat dijadikan bahan
pembelajaran terhadap mata kuliah terkait, dan menambah pengetahuan mengenai system
pendidikan nasional.
|
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Sistem Pendidikan Nasional
Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap
individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar
yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui
proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting penting
tersebut, telah diakui sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana yang tertuan di dalam UUD
1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang
berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyeelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan
nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada kondisinya dan dijiwai oleh
kebudayannya. Kebudayannya tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa.
Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 yang
dimaksud dengan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
|
Istilah sistem berasal dari bahasa “systema”, yang berarti
sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan
merupakan suatu keseluruhan istilah, sistem dipakai untuk menujukkan beberapa
pengertian, salah satunya adalah sistem dapat di pakai untuk menunjukkan
sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi sehingga membentuk
suatu kesatuan yang logis.
Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan
kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945
sebagai kristalisasi nilai-niali hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada
persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan
kebutuhan akan pendidikan dari bangsa Indonesia yang secara geografis,
historis, dan kultural berciri khas.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional (Pasal 1 butir 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional).
2.2
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Fungsi
Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional.
2.3
Mekanisme Penyelengaraan Pendidikan Nasional
|
a) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuanyang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
d) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran.
e) Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
f) Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Tata nilai
pengelolaan pendidikan
a) Input Values, Nilai-nilai yang diharapkan
ditemukan dalam diri setiap pegawai DEPDIKNAS
1) Amanah
2) Profesional
3) Antusias dan bermotivasi tinggi
4) Bertanggung jawab dan mandiri
5) Kreatif
6) Disiplin
7) Peduli dan menghargai orang lain
8) Belajar sepajang hayat
b)
|
1) Visioner dan berwawasan
2) Menjadi telada
3) Memotivasi
4) Mengilhami
5) Memberdayakan
6) Membudayakan
7) Tata asas
8) Koordinatif dan bersinergi dalam kerangka
kerja tim
9) Akuntabel
c) Output Values, Nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh mereka yang berkepentingan terhadap DEPDIKNAS
1) Produktif (efektif dan efisien)
2) Gandrung mutu tinggi
3) Andal dan dapat dipercaya
4) Responsif dan aspiratif
5) Antisipasif dan inovatif
6)
Demokratis, berkeadilan, dan
inklusif
Tiga pilar kebijakan
pendidikan
a. Pemerataan dan perluasan akses
pendidikan
b. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing keluaran pendidikan
c. Penguatan tata kelola, akuntabilitas,
dan citra publik pendidikan.
2.4 Satuan dan Jalur Pendidikan Nasional
Pada UU Sisdiknas No 2 tahun 2003, pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa
jalur pendidikan dibagi menjadi pendidikan formal, non formal dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya.
|
1. Pendidikan Formal
Menurut Undang-undang
No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 11 Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan Non-formal
Pendidikan Non-formal di
jelaskan pada Undang-undang No.20 tahun 2003
pasal 1 Ayat 12. Pendidikan Non-formal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan
nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan
diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan
nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah
melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
|
3. Pendidikan Informal
Pendidikan Non-formal di
jelaskan pada Undang-undang No 20 tahun 2003
pasal 1 ayat 13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga
dan lingkungan. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan Informal
dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan noformal.
Pendidikan Formal
|
Pendidikan Non
Formal
|
Pendidikan Non
Formal
|
1.
Tempat
pembelajaran di gedung sekolah.
2.
Ada
persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
3.
Kurikulumnya
jelas.
4.
Materi
pembelajaran bersifat akademis.
5.
Proses
pendidikannya memakan waktu yang lama
6.
Ada
ujian formal
7.
Penyelenggara
pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
8.
Tenaga
pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
9.
Diselenggarakan
dengan administrasi yang seragam
|
1.
Tempat
pembelajarannya bisa di luar gedung
2.
Kadang
tidak ada persyaratan khusus.
3.
Umumnya
tidak memiliki jenjang yang jelas.
4.
Adanya
program tertentu yang khusus hendak ditangani.
5.
Bersifat
praktis dan khusus.
6.
Pendidikannya
berlangsung singkat
7.
Terkadang
ada ujian
8.
Dapat
dilakukan oleh pemerintah atau swasta
|
1.
Tempat
pembelajaran bisa di mana saja.
2.
Tidak
ada persyaratan
3.
Tidak
berjenjang
4.
Tidak
ada program yang direncanakan secara formal
5.
Tidak
ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
6.
Tidak
ada ujian.
7.
Tidak
ada lembaga sebagai penyelenggara.
|
|
2.5
Jenjang dan Jenis Pendidikan
2.5.1 Jenjang
Pendidikan
Menurut
UU No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 8, Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang Pendidikan
formal dibagi menjadi 3, yaitu jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan
menengah dan jenjang pendidikan tinggi (UU No 20 tahun 2003 pasal 14).
1.
Jenjang pendidikan dasar
Merupakan jenjang yang melandasi
jenjang pendidikan menengah. Pendidikan
dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Jenjang pendidikan menengah
Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah
berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Madrasah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan
dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan
peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan
kerja.
3. Jenjang pendidikan tinggi
Jenjang
Pendidikan adalah tahap pendidikan yang tahap pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan
kemampuan yang akan dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikaan menengah dan pendidikan tinggi (UU No. 20 Tahun
2003 Pasal 14).
|
Untuk
dapat mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi
“Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai
kesatuan wilayah pendidikan nasional.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik,
politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Output pendidikan tinggi
diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari
segi peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka beraneka
ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka perguruan tinggi disusun dalam
multistrata. Suatu perguruan tinggi dapat menyelenggarakan satu strata atau
lebih.
2.5.2 Jenis
Pendidikan
Menurut UU No 20 tahun 2003 pasal 15
dijelaskan bahwa Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik,
profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
1.
Pendidikan
umum yaitu pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi. Misalnya, SD, SMP, SMA dan Universitas.
2.
Pendidikan
kejuruan yaitu pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk
bekerja dalam bidang tertentu. Misalnya STMK
dan SMIK.
3.
Pendidikan
akademik yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan
disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana). Misalnya
pendidikan guru Sekolah Dasar (PGSD) untuk memperoleh gelar S1
4.
|
5.
Pendidikan
vokasi yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik
agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan
program sarjana.
6.
Pendidikan
keagamaan yaitu pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu
pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
7.
Pendidikan
khusus yaitu pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif.
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesipulan
Sistem
pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur
pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar
tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan
dengan sistem pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan
kebutuhan akan pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis,
demokrafis, histories, dan kultural berciri khas.
Pendidikan
di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal,non formal, dan
informal. Pendidikan di Indonesia juga dibagi ke dalam tiga jenjang, yaitu
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.2 Saran
a) Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional
harus di tingkatkan lagi .
b) Kepada masyarakat agar ikut berpartisifasi
dalam memajukan pendidikan di indonesia.
c) Kepada pemerintah diharapkan agar dalam
pembuatan sistem pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak - pihak yang dapat ikut dalam memajukan
pendidikan nasional.
|
DAFTAR PUSTAKA
Munib, Achmad.
2010. Pengantar Ilmu Pendidikan.
Semarang: Pusat pengembangan
MKU/MKDK-LP3
Universitas Negeri Semarang.
Munib, Achmad.
2013. Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta:
Deepublish.
Musaheri. 2007. Pengantar Pendidikan. Yogyakarta:
IRCI50D.
Pratiwi, Rahayu
Kusuma. 2013. Makalah: Sistem Pendidikan
Nasional. Diunduh dari
pendidikan-nasional.html, pada 22 April
2016.
Rohman, Arif. 2011.
Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan.
Yogyakarta: CV.
Aswaja
Pressindo.
Tirtarahardja,
Umar, dan S. L. La Sulo. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
